- Menerima eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat tentang gugatan Para Penggugat kurang pihak;
- Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) ;
- Memerintahkan mengangkat sita jaminan yang diletakan hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020, Penetapan Nomor 105/Pdt.G/2020/PN.Sby, terhadap : sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, sebagaimana terurai pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02667, luas 11.380 M2 (sebelas ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi) atas nama PT. Graha Indah Jaya (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat sejumlah Rp.9.882.000,- (sembilan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana, Hakim Anggota Hj. Widarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hamdan |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik195103