Putusan PN TARAKAN Nomor 245/Pid.Sus/2020/PN Tar |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2020/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Agung Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Hakim Anggota Fatria Gunawan |
Panitera | Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Isra Als Ika Bin Mamang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) bungkus plastik bening duduga narkotka jenis shabu;1 (satu) buah pipa paralon;7 (tujuh) buah sedotan plastik;1 (satu) lembar potongan plastik kresek warna hitam;1 (satu) buah Alat hisap/ bong yang terhubung dengan sedotan plastik;2 (dua) buah korek api gas;2 (dua) buah pipet kaca;Dirampas untuk dimusnahkan;1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo warna biru;Dikembalikan kepada Terdakwa Muhlis Bin H. Muin;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3859 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 245/Pid.Sus/2020/PN Tar
Kasasi : 3262 K/Pid.Sus/2021
Banding : 15/PID/2021/PT.SMR
Statistik4210