- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan SHM No.544/Ketintang atas nama TITIK INDARTI beserta SUGI WIJAYA kepada PENGGUGAT ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum akte-akte Notaris berupaAkte Pengikatan Jual beli Nomor : 93; Kuasa Jual Nomor : 94; Surat Kuasa Pengosongan Nomor : 95 dan Persetujuan Jual sdr. Wijang Ke Titiek Indrati Nomor : 96, tertanggal 22 Februari 2018 beserta seluruh salinannya yang dibuat sepihak oleh TERGUGAT I dihadapan TURUT TERGUGAT I ;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum proses jual beli dan segala proses peralihan serta balik nama dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I;
- Menyatakan batal demi hukum proses balik nama yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui TURUT TERGUGAT II ;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hutang kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta sanggup membayar / mengembalikan hutangnya sebesar Rp.221.500.000,- (dua ratus dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk pada isi putusan dalam perkara ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 383/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 383/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ojo Sumarna, Hakim Anggota Imam Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Takiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : Menghukum Para Tergugat Dalam Konpensi / Para Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang diperkirakan sebesar Rp.2.755.000,- (dua juta tujuh lima puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 383/Pdt.G/2020/PN Sby
Kasasi : 4500 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 1082 PK/Pdt/2023
Banding : 306/PDT/2021/PT SBY.
Statistik23359