- Menyatakan bahwa terdakwa H Muhammad Al-Fatih alias Davit Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum mufakat jahat menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? yang beratnya lebih 5 gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa. oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah HP samsung Galaxy A 10 warna merah 082333551976;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru nomor kartu 082139320629 dan 0821393195515;
- 1 (satu) klip plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 19,08 (sembilan belas koma nol delapan) gram beserta plastiknya;.
- 1 (satu) klip plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,40 (tiga koma empat puluh) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) klip plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,78 (satu koma tujuh puluh delapan) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) klip plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,10 (satu koma satu) gram beserta plastiknya;
- 1 (satu) klip plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam enam) gram beserta plastiknya;
- Sebuah timbangan elektrik, sebuah skrop dan sebuah plastik klip;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2241/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2241/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pesta Partogi H.s, Hakim Anggota Mohammad Basir |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudy Suparnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2241/Pid.Sus/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2241/Pid.Sus/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2241/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik9924