- MENERIMAPERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MELALUI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERIBANDA ACEH NOMOR 299/PID.B/2020/PN BNA TANGGAL 19 JANUARI 2021YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG AKAN DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWAZULFIKAR ALIAS AMAD BIN ALM. M. ISA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAPERKOSAAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA ZULFIKAR ALIAS AMAD BIN ALM. M. ISATERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTIBERUPA:
- 1 (SATU) HELAI BAJU LENGAN PENDEK,WARNA BIRU BERGAMBAR;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG KARET,WARNA MERAH;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM, WARNA PINK;
- 1 (SATU) BRA,WARNA MERAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerimapermintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan NegeriBanda Aceh Nomor 299/Pid.B/2020/PN Bna tanggal 19 Januari 2021yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan TerdakwaZULFIKAR Alias AMAD BIN ALM. M. ISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?PERKOSAAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZULFIKAR Alias AMAD BIN ALM. M. ISAtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang buktiberupa:
- 1 (satu) helai baju lengan pendek,warna biru bergambar;
- 1 (satu) helai celana panjang karet,warna merah;
- 1 (satu) helai celana dalam, warna pink;
- 1 (satu) Bra,warna merah;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 64/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 64/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.ade Komarudin |
Hakim Anggota | Bc.ip., Mansur, Brsifaurosidin |
Panitera | Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN KASMINAWATI BINTI HUSNON; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR RODA DUA,MERK HONDA, JENIS ASTREA PRIMA, WARNA HITAM BL-5292-LB; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ZULFIKAR ALIAS AMAD BIN ALM. M. ISA; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada saksi korban Kasminawati binti Husnon; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Roda Dua,Merk Honda, Jenis Astrea Prima, Warna Hitam BL-5292-LB; Dikembalikan kepada terdakwa Zulfikar Alias Amad Bin Alm. M. Isa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID/2021/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 64/PID/2021/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1497 K/Pid/2021
Banding : 64/PID/ 2021/PT BNA
Statistik14156