- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat terhitung pada tanggal 30 Juni 2017;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus, dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut :
- MUHAMAD RIYANTO (Penggugat I) = Rp.89.995.780,00
- SUPARLIN (Penggugat II) = Rp.79.752.500,00
- ABDUL HADI (Penggugat III) = Rp.80.845.000,00
- MOCH. DIRIN (Penggugat IV) = Rp.69.402.500,00
Putusan PN SURABAYA Nomor 126/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 126/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Budhy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4.Menghukum Tergugat untuk membayar upah skorsing Para Penggugat terhitung mulai bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2017, secara tunai dan sekaligus, dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut : 1) MUHAMAD RIYANTO (Penggugat I) = Rp.24.712.800,00 2) SUPARLIN (Penggugat II) = Rp.21.900.000,00 3) ABDUL HADI (Penggugat III) = Rp.22.200.000,00 4) MOCH. DIRIN (Penggugat IV) = Rp.21.300.000,00 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.504.000,00 (lima ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 891 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 126/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik7420