- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 14 JANUARI 2021 NOMOR : 2491 / PID.B / 2020 / PN.SBY, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN PIDANA PENJARA YANG TELAH DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, DIKURANGI DENGAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Januari 2021 Nomor : 2491 / Pid.B / 2020 / PN.Sby, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 226/PID/2021/PT SBY |
|
Nomor | 226/PID/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | H. Mulyani, Brsaurasi Silalahi |
Panitera | Kutsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/PID/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 226/PID/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 838 K/Pid/2021
Banding : 226/PID/2021/PT SBY
Statistik10243