Putusan PT BENGKULU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arini |
Hakim Anggota | Dahmiwirda D, Brbambang Angkoso Wahyono |
Panitera | Abdul Muis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : A. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASEHAT HUKUM TERDAKWA DEWI HASTUTI, A.MD ALS DEWI BINTI M. NUH YANTO TERSEBUT; B. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 25/PID.SUS-TPK/2020/PN BGL TANGGAL 4 PEBRUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA PENGGANTI DARI UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA / DEWI HASTUTI, A.MD ALS DEWI BINTI M. NUH YANTO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA / DEWI HASTUTI, A.MD ALS DEWI BINTI M. NUH YANTO SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) APABILA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA BERUPA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP.4.750.000.000,00. (EMPAT MILYAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) KEPADA NEGARA CQ PEMKOT BENGKULU, APABILA UANG PENGGANTI TIDAK DIBAYAR PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MENETAPKAN TERDAKWA UNTUK TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: - BARANG BUKTI DENGAN NOMOR URUT 1 SAMPAI DENGAN 656 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA - BARANG BUKTI DENGAN NOMOR URUT 657 SAMPAI DENGAN 661 DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH KOTA BENGKULU 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : A. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa DEWI HASTUTI, A.Md Als DEWI Binti M. NUH YANTO tersebut; B. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl tanggal 4 Pebruari 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan mengenai lamanya pidana Penjara pengganti dari uang pengganti, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa / DEWI HASTUTI, A.Md Als DEWI Binti M. NUH YANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa / DEWI HASTUTI, A.Md Als DEWI Binti M. NUH YANTO selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp.4.750.000.000,00. (empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada negara cq Pemkot Bengkulu, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa: - Barang bukti dengan nomor urut 1 sampai dengan 656 tetap terlampir dalam berkas perkara - Barang bukti dengan nomor urut 657 sampai dengan 661 dikembalikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2851 K/Pid.Sus/2021
Banding : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT BGL
Statistik260130