Putusan PN MOJOKERTO Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2020/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Naimmi Masrura Arifin |
Hakim Anggota | Erhammudin, Hj. Ardiani |
Panitera | Akher Bahta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :??? Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah Jual Beli 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Dusun Kebogerang Desa Sumbergirang Kecamatan Puri Kabupaten Mojokertokeduanya atas nama pemegang hak MUNARI PAK KASAN masing- masing:1). Tanah pertanian Luas 1730m2 dengan batas batas:??? Sebelah barat : Tanah Milik Djemadi;??? Sebelah utara : jalan sawah;??? Sebelah timur : Tanah Milik Taukit;??? Sebelah selatan: saluran air.sesuai SHM Nomor 493/ Desa Sumbergirang;2) Tanah Pertanian SHM No.542 Luas 1470 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan Musholla dengan batas batas :- sebelah barat : Jalan Desa;- sebelah utara : Tanah milik Raji;- sebeh timur : tanah Ganjaran Kepala Desa;- sebelah selatan : Jalan SawahSesuai SHM Nomor 542/ Desa Sumbergirang;3. Memberikan Kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak bagi sendiri untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 493 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 542 atas nama pemegang hak MUNARI PAK KASAN menjadi atas nama PENGGUGAT;4. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;5. Menghukum TERGUGAT, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa sesuai dimaksud pada poin 2 Amar Putusan ini beserta SHM No. 542 atas nama MUNARI PAK KASAN yang saat ini dikuasai dengan tanpa hak kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dari barang barang milik TERGUGAT dan atau barang barang siapa saja dan atau dari siapa saja yang memperoleh hak dari TERGUGAT;6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari perhari setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;7. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat dan tunduk pada putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.656.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2020/PN_Mjk.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2020/PN_Mjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2666 K/Pdt/2021
Pertama : 34/Pdt.G/2020/PN Mjk
Statistik18265