Putusan PTA SURABAYA Nomor 61/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, H. Idham Khalid |
Panitera | Dra. Hj. Muzayyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding Dalam Banding I dan Pembanding Dalam Banding II secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 1707/Pdt. G/2020/PA.Jr tanggal 03 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 19 Rabi?ul Akhir 1442 Hijriyah, dan dengan; Mengadili Sendiri;DALAM KONVENSIDalam Eksepsi; - Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat. Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Sebagian ;2. Menetapkan Agus Untung bin P. Matrian sebagai pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 17 Oktober 2009 di Kecamatan Panti Kabupaten Jember karena sakit ;3. Menyatakan menurut hukum Agus Untung bin P. Matrian dengan Sawiyem Binti Ronowijoyo sebagai suami istri yang telah menikah pada hari selasa tanggal 31 Juli 1962 di Kecamatan Panti Kabupaten Jember ;4. Menetapkan ahli waris Agus Untung bin P Matrian;1. Kasmini (istri pertama).2. Sawiyem Binti Ronowijoyo (istri kedua)3. Dwi Warna Ningsih Binti Agus Untung (anak kandung dari istri kedua).5. Menyatakan bahwa Akta Hibah No.72/FR/Hibah/Panti/X/2009 tanggal 16-10-2009 dan Akta Hibah No.78/FR/Hibah/Panti/XI/2009, tanggal 04-11-2009 tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan bahwa peralihan hak milik terhadap obyek sengketa I dan II berupa tanah/rumah SHM Nomor 069/Panti, dan obyek sengketa III berupa tanah sawah SHM Nomor 241/Panti, dari Agus Untung Bin P. Matrian kepada Andi Riwayanto Utomo (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan bahwa jual beli atas Tanah/Rumah SHM Nomor 069/Panti, sebagai objek sengketa II seluas kurang lebih 300 M2 antara Andi Riwayanto Utomo (Tergugat I) dengan Tuniati (Tergugat II) tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menyatakan bahwa jual beli atas Tanah sawah SHM Nomor 241/Panti, sebagai objek sengketa III seluas kurang lebih 2.200M2 antara Andi Riwayanto Utomo (Tergugat I) dengan P. Imam Supardi (Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum; 9. Menetapkan (satu per-dua) bagian dari obyek sengketa I dan II yakni seluas 2.510 m2 dari harta berupa ; 9.1. Sebidang tanah pekarangan dan rumah diatasnya dengan SHM Nomor 069/Panti, kurang lebih 4.720 M2 terletak di Dusun Darungan RT. 001, RW. 007 Desa Panti,Kecamatan Panti, Kabupaten Jember (obyek I) dengan batas-batas ; Utara ; Tanah Tuniati/obyek sengketa II, tanah Saruji ; Timur ; Tanah Usman/B.Sutiya (dahulu tanah P. Mariyam); Selatan ; Tanah Saturi (dahulu tanah alm P. Arfai) ; Barat ; Jalan Desa/Jalan Raya ;9.2. Sebidang tanah pekarangan, SHM No. 069/Panti, seluas 300 M2 terletak di Dusun Darungan RT. 001, RW. 007, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember (obyek II) dengan batas-batas; Utara ; Tanah/Rumah Tuniati (Tergugat II) ; Timur ; Tanah Andi Riwayanto Utomo/obyek I ; Selatan ; Tanah Andi Riwayanto Utomo/obyek I ; Barat ; Jalan Desa/Jalan Raya ; Adalah harta waris Agus Untung bin P Matrian dan setengah bagian lainnya adalah hak Kasmini (istri pertama) sebagai bagiannya dari harta bersama ;10. Menetapkan (satu per-dua) dari obyek senggketa III yakni seluas 1.100 m2 dari harta berupa sebidang tanah sawah SHM Nomor 241/Panti, seluas 2.200 M2, terletak di Dusun Darungan, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dengan batas-batas; Utara ; Tanah H. Nawawi alias Suliman ;Timur ; Tanah H. Nawawi alias Suliman ;Selatan ; Tanah Taru, Tanah Kus (dahulu tanah Ngaseri) ;Barat ; Sok-sok/Solokan ; Adalah harta waris Agus Untung bin P Matriandan setengah bagian lainnya adalah hak Kasmini (istri pertama) dan Sawiyem Binti Ronowijoyo (istri kedua) sebagai bagiannya dari harta bersama ;11. Menetapkan bagian masing-masing dari objek sengketa I dan II :11.1. Kasmini (istri pertama) berhak bagian dari luas objek sengketa I dan II sebagai bagiannya dari harta bersama atau seluas 2.510 m2, ditambah 1/16 bagian dari luas harta waris atau seluas 137,26 m2 setelah dikurangi bagian anak angkat atau total seluas 2.647,26 m2 atau 52,73 % dari objek sengketa I dan II ;11.2. Sawiyem Binti Ronowijoyo (istri Kedua) mendapat 1/16 bagian dari luas harta waris atau seluas 137,26 m2 setelah dikurangi bagian anak angkat atau 2,73 % dari objek sengketa I dan II ;11.3. Dwi Warna Ningsih (anak perempuan kandung) mendapat sisanya 7/8 (tujuh per-delapan) bagian dari luas harta waris atau seluas 1.921,71 m2 setelah dikurangi bagian anak angkat atau 38,28 % dari objek sengketa I dan II ;11.4. Andi Riwayanto Utomo mendapat 1/8 (satu per-delapan) bagian dari luas harta waris atau seluas 314,75 m2 bagian sebagai anak angkat atau 6,26 % dari objek sengketa I dan II ;12. Menetapkan bagian masing-masing dari objek sengketa III :12.1. Kasmini (istri pertama) berhak (satu per-empat) bagian dari luas objek sengketa III sebagai bagiannya dari harta bersama atau seluas 550 m2 ditambah 1/16 (satu per enam belas) bagian dari luas harta waris atau seluas 60,15 m2 setelah dikurangi bagian anak angkat atau total seluas 610,15 m2 atau 27,73 % dari objek sengketa III ;12.2. Sawiyem Binti Ronowijoyo (istri Kedua) berhak (satu per-empat) bagian dari luas objek sengketa III sebagai bagiannya dari harta bersama atau seluas 550 m2 ditambah 1/16 (satu per-enam belas) bagian dari luas harta waris atau seluas 60,15 m2 setelah dikurangi bagian anak angkat atau total seluas 610,15 m2 atau 27,73 % dari objek sengketa III ;12.3. Dwi Warna Ningsih (anak perempuan kandung) mendapat sisanya 7/8 (tujuh per-delapan) bagian dari luas harta waris atau seluas 842,18 m2 m2 setelah dikurangi bagian anak angkat atau 38,28 % dari objek sengketa III ;11.4. Andi Riwayanto Utomo mendapat 1/8 (satu per-delapan) bagian dari luas objek sengketa III atau seluas 137,5 m2 bagian sebagai anak angkat atau 6,25 % dari objek sengketa III ;13. MenghukumTergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan bagian Sawiyem Binti Ronowijoyo (Penggugat II) seluas 137,26 m2 dari bagian warisnya dari objek sengketa I dan II atau 2,73 % dari objek sengketa I dan II, serta seluas 60,15 m2 dari bagian warisnya ditambah seluas 550 m2 dari bagian harta bersama atau total seluas 610,15 m2 dari objek sengketa III atau 27,73 % dari objek sengketa III, dan juga menyerahkan bagian Dwi Warna Ningsih (Penggugat I) seluas 1.921,71 m2 dari bagian warisnya dari objek sengketa I dan II atau 38.28 % dari objek sengketa I dan II, serta seluas 842,18 m2 dari objek sengketa III atau 38,28 % dari objek sengketa III secara sukarela, dan apabila tidak bisa dibagi dan diserahkan secara fisik (natura) maka dijual secara lelang oleh pejabat yang berwenang dan dari hasil penjualan tersebut setelah dikurangi ongkos-ongkos, diserahkan sejumlah bagiannya kepada Pengugat I/Terbanding I Dalam Banding I dan sejumlah bagiannya Penggugat II/Terbanding II Dalam Banding I sesuai besaran bagiannya masing-masing;14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslaag) yang dilakukan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jember sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan Nomor 1707/Pdt.G/2020/PA.Jr. tanggal 24 September 2020;15. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagai pihak yang terkait dengan peralihan objek sengketa I, II dan III dalam perkara ini untuk tunduk dan patuh mentaati putusan dalam perkara ini; 16. Menolak gugatan para Penggugat untuk selainnya ;DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi.- Menolak eksepsi Para Tergugat. Dalam Pokok Perkara.- Menolak gugatan Para Penggugat.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Mengukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 7. 287.000,- (Tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).III. Menghukum Para Pembanding Dalam Banding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.00. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Kasasi : 719 K/AG/2021
Pertama : 1707/Pdt.G/2020/PA.Jr
Lainnya : W13-A4/428/Hk.05/1/2021
Statistik
Statistik
143
77