- Menyatakan Terdakwa Hamidi Ys Bin Alm. Yusuf sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I jenis Ganja, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamidi Ys Bin Alm. Yusuf dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening Narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang seberat 465,70 gr (empat ratus enam puluh lima koma tujuh puluh gram);
- 1 (satu) plastik berwarna hijau berisikan batang Narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang seberat 86,38 gr (delapan puluh enam koma tiga puluh delapan gram);
- 1 (satu) plastik berwarna merah berisikan batang Narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang seberat 135,88 gr (seratus tiga puluh lima koma delapan puluh delapan gram);
- 1 (satu) plastik berwarna hijau berisikan biji Narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang seberat 187,08 gr (seratus delapan puluh tujuh koma nol delapan gram);
- 1 (satu) plastik berwarna merah berisikan Narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang seberat 57,44 gr (lima puluh tujuh koma empat puluh empat gram);
- 1 (satu) plastik bening berisikan 5 am (lima gulungan kertas) berisikan Narkotika jenis ganja dan setelah ditimbang seberat 58,20 gr (lima puluh delapan koma dua puluh gram);
- 17 (tujuh belas) lembar kertas buku;
- Uang sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang Rp100.000 (seratus ribu rupiah) ditambah 2 (dua) lembar uang Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia berwarna hitam Emei : 359754068072767;
Putusan PN CALANG Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paijal Usrin Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Andrianbr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Fikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik7820