- MenolakeksepsiTergugat IKonvensi, Tergugat II Konvensi / PenggugatRekonvensiseluruhnya;
- MengabulkangugatanPenggugatKonvensi / TergugatRekonvensiuntuksebagian;
- Menyatakan PenggugatKonvensi / TergugatRekonvensiDevi Christian Belen adalahahliwarisdariLambertus Belen (alm) dan Lusye Belen-Loimalitna (almh);
- Menyatakan rumah dan tanahseluas 520 M2 dengan SHM Nomor 606/1994 yang di Jalan Bung Tomo Rt.021,RW.019, kelurahanKelapa Lima, KecamatanKelapa Lima, Kota Kupangdenganbatas-batas :
- Sebelah Timur dahuluberbatasandengantanahmilikpemerintah Daerah Sekarangdenganjalanraya Bung Tomo ;
- Sebelah Barat dahuluberbatasandenganrencanajalanSekarangdengan Hotel Pelangi ;
- Sebelah Utara dahuluberbatasandengantanahmilikpemerintah Daerah Sekarangdengan Hotel Pelangi ;
- Sebelah Selatan dahuluberbatasandengantanahmilikpemerintah Daerah Sekarangdengan Fredrik Allo ;
- Menyatakan perbuatanTergugat I Konvensiyang menjualrumah dan tanahseluas 520 M2 dengan SHM Nomor 606/1994 kepadaTergugat II Konvensi / PenggugatRekonvensi pada tahun1995 tanpasepengetahuan dan persetujuanPenggugatKonvensi / TergugatRekonvensibersamakeduasaudarakandungPenggugatsemasahidupnyaadalahmerupakanPerbuatanMelawan Hukum;
- Menyatakan perbuatanTergugat II Konvensi / PenggugatRekonvensi pada tahun1995 yang membelirumah dan tanahseluas 520 M2 dengan SHM Nomor 606/1994 pada tahun1995 tanpasepengetahuan dan persetujuanPenggugatKonvensi / TergugatRekonvensibersamakeduasaudarakandungPenggugatsemasahidupnyaadalahmerupakanPerbuatanMelawan Hukum;
- Menyatakansegala surat bukti JualbeliantaraTergugat I KonvensidenganTergugat II Konvensi / PenggugatRekonvensitidakmempunyaikekuatanhukummengikat;
- MenghukumTergugat I Konvensidan Tergugat II Konvensi / PenggugatRekonvensiuntukmembayaruangpaksa (dwangsom) setiapketerlambatanpelaksanaanputusansebesarRp. 1.000.000 (satujuta rupiah) per bulansampaidengandilaksanakannyaputusana quo;
- Menyatakansah dan beralasanhukumpengembalian SHM Nomor. 606 Tahun 1994 oleh TurutTergugatKonvensikepadaPenggugatKonvensi / TergugatRekonvensisebagaiahliwarisdariLambertus Belen (alm) dan Lusye Belen?Loimalitna (almh) ;
- MenghukumTergugat I Konvensidan Tergugat II Konvensi / PenggugatRekonvensiatausiapasaja yang mendapatkanhakdaripadanyauntuk mengembalikantanahobyeksengketakepadaPenggugatKonvensi / TergugatRekonvensidalamkeadaankosongbilaperludenganbantuankeamanan(Kepolisian);
- MenghukumTurutTergugatKonvensiuntuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan PenggugatKonvensi / TergugatRekonvensiselain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensidan Tergugat II Konvensi / PenggugatRekonvensiuntukmembayarbiayaperkaradalamperkaraa quo sebesarRp. 1.671.000,- (satujutaenamratustujuhpuluhsaturibu rupiah)secaratanggungrenteng;
Putusan PN KUPANG Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Aryono, Br Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilhelmina Era |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENGADILAN TIDAK BERWENANG |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: adalahmilikLambertus Belen (alm) dan Lusye Belen?Loimalitna (almh) dan ahliwarisnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2020/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2020/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 203 K/Pdt/2023
Pertama : 90/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik10357