- Menyatakan Terdakwa Vinnesa Indah Sari Mulya Als Ines Binti Edi Purwanto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa Vinnesa Indah Sari Mulya Als Ines Binti Edi Purwanto dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Vinnesa Indah Sari Mulya Als Ines Binti Edi Purwanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak mengusai Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: A. 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan kotor : 888,23 gram dan berat bersih 856.87 gram. B. 1 (satu) bungkus plastik bening les merah ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 1,83 gram dengan berat bersih 1.55 gram dimana total keseluruhan barang bukti jenis shabu dengan berat kotor : 890.06 gram dan berat bersih 858,42 gram,
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram , untuk bahan uji ke Laboratories BPOM.
- Barang bukti persidangan Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram ,untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang Bukti Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 858,22 gram , telah dimusnahkan dengan Berita Acara Pemusnahan di Polda Riau tanggal 08 Oktober 2020.
- 1 (satu) bungkus plastik bening les merah ukuram kecil dan 6 (enam) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah pembungkus barang bukti berat bersihnya : 31,64 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau Merk EVER LOVE dengan berat bersih 0,33 gram , untuk bahan uji ke Laboratories BPOM.
- Barang bukti persidangan Narkotika Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau Merk EVER LOVE dengan berat bersih 0,33 gram ,untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang Bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau Merk EVER LOVE dengan berat bersih 62,52 gram telah dimusnahkan dengan Berita Acara Pemusnahan di Polda Riau tanggal 08 Oktober 2020.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah pembungkus barang bukti berat bersihnya : 4,54 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram , untuk bahan uji ke Laboratories BPOM.
- Barang bukti persidangan Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 0,1 gram ,untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang Bukti Narkotika Jenis shabu dengan berat bersih 134,87 gram , telah dimusnahkan dengan Berita Acara Pemusnahan di Polda Riau tanggal 08 Oktober 2020.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah pembungkus barang bukti berat bersihnya : 5,06 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau Merk EVER LOVE dengan berat bersih 0,33 gram , untuk bahan uji ke Laboratories BPOM.
- Barang bukti persidangan Narkotika Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau Merk EVER LOVE dengan berat bersih 0,33 gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang Bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi warna hijau Merk EVER LOVE dengan berat bersih 99,6 gram telah dimusnahkan dengan Berita Acara Pemusnahan di Polda Riau tanggal 08 Oktober 2020.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang adalah pembungkus barang bukti berat bersihnya: 7,93 gram , untuk bukti persidangan di Pengadilan.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Estiono., Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan perincian sebagai berikut : Terhadap Barang Bukti A dan B disita dari SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO, dipergunakan diperkara lain A.n SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO. C. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir Narkotika pil ekstasi warna hijau merk EVERLOVE dengan berat kotor : 67.72 gram dan berat bersih 63,18 gram. Dengan perincian sebagai berikut : Terhadap Barang Bukti C disita dari SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO, dipergunakan diperkara lain A.n SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO. D. 1 (satu) helai celana dalam merk RIPCURL warna dongker les Putih. E. 1 (satu) helai celana Korset merk PELANCY warna Hitam. F. 1 (satu) helai celana Korset merk SORELLA warna Hitam. G. 1 (satu) helai celana Korset merk SORELLA warna Coklat Muda. H. 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Type Galaxy A71 warna Silver dengan Simcard nomor 085236406069. I. 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo Type A92 warna Aurora Puple dengan Simcard nomor 085156676986. J. 1 (satu) Kartu ATM BCA Master Card dengan Nomor 5307 9520 4002 0787. Terhadap Barang Bukti D, E, F, G, H, I, dan J disita dari SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO, dipergunakan diperkara lain A.n SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO. K. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 135 ,07 gram, Dengan perincian sebagai berikut : Terhadap Barang Bukti K disita dari VINNESA INDAH SARI MULYA ALIAS INES Binti EDI PURWANTO, dipergunakan diperkara lain A.n SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO. L. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 160 (seratus enam puluh) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk ever love dengan berat bersih: 54,05 gram. M. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan 137 (seratus tiga puluh tujuh) butir Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau merk ever love dengan berat bersih 46,21 gram. Dengan total barang bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi keseluruhan dari 297 butir berat bersih 100,26 gram, Dengan perincian sebagai berikut : Terhadap Barang Bukti L dan M disita dari VINNESA INDAH SARI MULYA ALIAS INES Binti EDI PURWANTO, dipergunakan diperkara lain A.n SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO. N. 1 (satu) helai celana dalam sport warna abu-abu merk H&M. O. 1 (satu) helai celana short warna hitam merk silica. P. 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merk isuga jeans. Q. 1 (satu) unit Handphone merk oppo reno 2F warna lake green. Terhadap Barang Bukti N, O, P dan Q disita dari VINNESA INDAH SARI MULYA ALIAS INES Binti EDI PURWANTO, dipergunakan diperkara lain A.n SUKMA PRADANA Alias SUKMA Bin EKO PRASETYO. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik5014