- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana disebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1607-KW-30042018-0001, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, tertanggal 30 April 2018,putus karena perceraian, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkankepada Panitera untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuasin, untuk dicatat dalam daftar khusus untuk itu;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya
- MengabulkanGugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Pkb |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2020/PN Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Alwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar, Br Hakim Anggota Ayu Cahyani Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadi Candra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAMREKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama (tanggung renteng) sejumlah Rp. 599.000,00 (limaratus sembilan puluh sembilanribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2020/PN_Pkb.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2020/PN_Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2020/PN Pkb
Banding : 11/PDT/2021/PT PLG
Statistik17272