Putusan PTA SURABAYA Nomor 105/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Hj. Nur Hayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tuban Nomor 1179/Pdt.G/2020/PA.Tbn yang dijatuhkan pada tanggal 11 Januari 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Ula 1442 Hijriah dengan perbaikan : DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin Pemohon (Suwito Hartoyo bin Suprapto Kasdar) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Endang Triprasetyaningtias, S.PD binti Moh Soleh) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban; DALAM REKONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak; a. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah); b. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 3. Menghukum kepada Tergugat Rekonpensi untuk memberi nafkah kepada anaknya yang bernama Audrey Firman Suwito setiap bulan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tambahan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Membebankan Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah );- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1179/Pdt.G/2020/PA.Tbn
Banding : 105/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik2921