Putusan PN Nanga Bulik Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asterika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Istiani, Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Zarqoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Wahyu Permadi Alias Wahyu Bin Sujoko dan Terdakwa Rizal Khoirul Umam Alias Rizal Bin Sukamto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Buah Pipet Kaca Panjang Kurang Lebih 8,5 (delapan Koma Lima) Centimeter Bekas Pakai Yang Didalamnya Masih Terdapat Kerak/sisa Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu;- 1 (satu) Buah Botol Warna Putih Motif Pink Terdapat Tulisan ?berry shake?;- 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo Warna Biru Imei 1 866988048235153, Imei 2 866988048235146;Dimusnahkan- 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Warna Hitam Merah Imei 1 869306047325072, Imei 2 869306047325064;- 1 (satu) Buah Korek Api Warna Merah;Dikembalikan kepada Doris Noferman Alias Doris Bin Mardizal- 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merek Honda Crf Warna Hitam Noka : Mh1kd1113lk114040 Nosin : Kd11e1113350 No Pol : Kh3184 Wp Beserta 1 (satu) Buah Kunci Kontak;- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda 2 (dua) Merk Honda CRF warna hitam dengan No.Rangka : MH1 KD1113LK1 14040, No.Mesin : KD11E1113350 dan No.Pol : KH 3184 WP Registrasi : KH 3184 WP Atas Nama Rizal Khoirul Umam.Dikembalikan kepada Terdakwa Rizal Khoirul Umam;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Ngb
Statistik13543