- Menyatakan Terdakwa RM. Koesoemarthendra Als Hendro Bin RM. Soemarzie Djojo Koesoemo,B.A., telah terbukti melakukan perbuatan menjaminkan tanah dan bangunan sertipikat hak milik No.215/Desa (lingkungan) Patjarkembang seluas 304 m2 an.Angi kepada saksi Rudi Rahmat atas hutangnya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tanpa seijin saksi Samini dan saksi Maryam namun perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana melainkan perbuatan yang masuk ruang lingkup hukum perdata (sengketa perdata waris) ;
- Melepaskan terdakwa RM. Koesoemarthendra Als Hendro Bin RM. Soemarzie Djojo Koesoemo,B.A., dari segala tuntutan hukum ;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotocopy legalisir PN 1 (satu) buah sertifikat hak milik No.215/Desa (lingkungan) patjarkembang seluas 304 m2 an.Angi,
- Fotocopy legalisir PN 1 (satu) bendel isi salinan Putusan Pengadilan Agama Surabaya tentang penetapan waris Nomor 076/Pdt.P/2016/PA.Sby tanggal 28 Juni 2016,
- Fotocopy legalisir PN salinan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3448/Pdt.G/2016/PA.Sby terkait gugatan meluruskan nasab/pembatalan surat fatwa pengadilan agama tentang waris nomor 082/Fatwa/I/1986, tanggal 22 Desember 2016,
- Fotocopy legalisir PN salinan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4312/Pdt.G/2016/PA.Sby terkait gugatan waris tanggal 28 Februari 2017,
- Fotocopy legalisir PN 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 25 Mei 2016,
- Fotocopy legalisir PN 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 17 September 2017,
Putusan PN SURABAYA Nomor 585/Pid.B/2020/PN Sby |
|
Nomor | 585/Pid.B/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Slamet Riadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pesta Partogi H.s, Br Hakim Anggota Ari Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.B/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 585/Pid.B/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1189 K/Pid/2021
Pertama : 585/Pid.B/2020/PN Sby
Statistik6728