- Menyatakan Terdakwa I. Iman Dwi Mustika Bin Soebiono dan Terdakwa II. Julian Purnama Bin Supi?i, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Iman Dwi Mustika Bin Soebiono dan Terdakwa II. Julian Purnama Bin Supi?i oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama : 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalanani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah tas kain kecil warna merah yang didalamnya berisi : 1 (satu) Buah Pipet Kaca yang didalamnya masih berisi sisa Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat + 0,007 (satu koma sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) buah secrob/serok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG warna putih dengan Nomor Kartu 081939487420, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto + 0,178 gram ;
- Uang tunai penjualan sabu-sabu kepada Dedik (DPO) sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 144/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Suripto, Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik285