- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat .
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa akta perjanjian ikatan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat I yang disetujui Tergugat II yang dibuat dihadapan Turut Tergugat (Notaris ENY WAHJUNI, SH.) berupa ;
- Akta perjajian ikatan jual beli dan kuasa No.19 Tanggal 05 Februari 2016
- Akta perjajian ikatan jual beli dan kuasa No.20 Tanggal 05 Februari 2016
- Akta perjajian ikatan jual beli dan kuasa No.21 Tanggal 05 Februari 2016
- Akta perjajian ikatan jual beli dan kuasa No.22 Tanggal 05 Februari 2016
- Akta perjajian ikatan jual beli dan kuasa No.23 Tanggal 05 Februari 2016
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakannya akta No. 19, 20, 21, 22 dan 23 tanggal 5 September 2016, tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah tersebut kepada Penggugat sejumlah Rp. 14.335.000.000,- (empat belas milyar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dupak Rukun No. 111 RT.008/RW.003 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya berupa 2 SHM yang meliputi 2 (tujuh) sertifikat yaitu :
- SHM No. 2786/ Kelurahan Asemrowo An. Sutadji GS/ SU No. 00611/ Asemrowo/ 2018, luas 947 M2
- SHM No. 6431/ Kelurahan Simomulyo An. H. Matadji/ H.Ridhoi, GS/ SU No. 2167 Simomulyo/ 2002, luas 290 M2
- SHM No. 391/Kelurahan Asemrowo An. Sutadji GS/SU No. 5386/1993, luas 742 M2
- SHM No. 168/Kelurahan Asemrowo An. Sutadji, GS/SU No. 10512 , luas 583 M2
- SHM No. 390/ Kelurahan Asemrowo An. Abdul Bakin, GS/ SU No. 5385/ Asemrowo/ 1993, luas 1.031 M2
- SHM No. 1636/ Kelurahan Asemrowo An. H. Matadji/ H. Ridhoi, GS/ SU No. 338/ Asemrowo/ 2000, luas 402 M2
- SHM No. 1637/ Kelurahan Asemrowo An. H. Matadji/ H. Ridhoi, GS/ SU No. 337/ Asemrowo/ 2000, luas 335 M2
- Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan uang biaya proses pensertipikatan tanah yang dibeli dari Tergugat I dengan persetujuan Tergugat II kepada Penggugat sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.16.310.000 (enam belas juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 760/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 760/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapruddin, Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Wenny Rosalina Anas, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Adalah batal demi hukum; Dan Menyatakan sah dan berharga sita Persamaan terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Dupak Rukun No. 111 RT.008/RW.003 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya berupa 5 SHM yang meliputi 5 (lima) sertifikat yaitu : |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 760/Pdt.G/2020/PN Sby
Statistik9436