Putusan PN Sei Rampah Nomor 682/Pid.Sus/2020/PN Srh |
|
Nomor | 682/Pid.Sus/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdian Permadi, Br Hakim Anggota Ayu Melisa Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Romadona |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Eko Saputra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai plastik klip yang berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram; - 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan lekatan padat berwarna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram; - 1 (satu) buah mancis warna kuning; - 1 (satu) buah pipet warna merah yang ujungnya diruncingkan; - 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Nokia; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 682/Pid.Sus/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 682/Pid.Sus/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pid.Sus/2020/PN Srh
Statistik2716