- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT II ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 394/PDT.G/2019/PN JKT.TIM TANGGAL 23 JUNI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KABUR ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KE DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat II ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 394/PDT.G/2019/PN Jkt.Tim tanggal 23 Juni 2020 yang dimohonkan banding ;
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat membayar biaya perkara dalam ke dua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 723/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 723/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yahya Syam |
Hakim Anggota | Sri Andini, Brh. Mohammad Lutfi |
Panitera | Engkus Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : TENTANG EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : TENTANG EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 723/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 723/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 700 K/Pdt/2022
Banding : 723/PDT/2020/PT DKI
Statistik12373