- Menyatakan Terdakwa PONIMAN Bin ASMO (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkankan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,60 (satu koma enam puluh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah masker warna hitam;
- 3 (tiga) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna silver;
- Uang tunai sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2587/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2587/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Masrul, Br Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Dias Suroyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4255 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 2587/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik316