Putusan PN TOBELO Nomor 82/Pid.B/2020/PN TOB |
|
Nomor | 82/Pid.B/2020/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Hendra Wahyudi, Sh Muhammad Salim Hafidi |
Panitera | Nobert Hangewa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa M. RASMIN FABANYO, S. IP. Alias RASMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:6 (enam) Lembar Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masing-masing dengan Nomor:a. 1904/sp2d-tu/4.04.05/iv/2020 Tanggal 24 April 2020;b. 2569/sp2d-tu/4.04.05/v/2020 Tanggal 20 Mei c. 2020;c. 2646/sp2d-tu/4.04.05/v/2020 Tanggal 28 Mei 2020;d. 2845/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;e. 2857/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;f. 2858/sp2d-tu/4.04.05/vi/2020 Tanggal 05 Juni 2020;1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor: 0695042325 An. Dinas Kesehatan Kab. Pulau Morotai Periode 01 April 2020 Sampai Dengan 06 Juni 2020;1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BNI Nomor: 0917534828 An. Satgas Pdp Covid-19 Pulau Morotai;1 (satu) Lembar Salinan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2020;1 (satu) Lembar Salinan Rencana Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Kab. Pulau Morotai Tahun 2020;Dikembalikan kepada Saksi M. UMAR ALI, S.E.; 2 (dua) Buah lembar kertas menunjukan Akun Facebook Atas Nama Ahmad Peklian (link Profile:http://www.facebook.com/ahmad.peklian.1); Akun Google Dengan Alamat: Ahmadpeklian337@gmail.com;2 (dua) Buah lembar kertas menunjukan Akun Facebook Atas Nama Rafa Morotai (link Profile:http://www.facebook.com/rafa.morotai.3); Akun Google Dengan Alamat: Rafamorotaimorotai@gmail.com;1 (satu) buah Simcard Dengan Nomor : 081325877787;3 (tiga) Lembar Gambar Screenshot;Dimusnahkan; 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Dengan Type A 50s Warna Hitam Dengan Nomor Imei: 358193105284906 / 01 Dan Imei : 358194105284904 / 01;Dirampas untuk negara;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID/2021/PT TTE
Pertama : 82/Pid.B/2020/PN TOB
Statistik2110