- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Arie Sanjaya Bin Isdarwaji) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Puji Rahayu Binti Sukardi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
Putusan PA DENPASAR Nomor 106/Pdt.G/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amanudin |
Hakim Anggota | M.hi., Hakim Anggota Hirmawan Susilo, Br Hakim Anggota A. Junaidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Sahara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan anak bernama Dylan Shadam Surya Sanjaya, Laki-laki, lahir di Denpasar, tanggal 11 September 2002 berada dibawah hadhanah Penggugat dengan ketentuan Penggugat wajib memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak anaknya tersebut ; 3. Menetapkan nafkah biaya hadhanah anak bernama Dylan Shadam Surya Sanjaya, Laki-laki, lahir di Denpasar, tanggal 11 September 2002 perbulannya sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan penambahan setiap tahunnya 10 % sampai anak tersebut dewasa (mandiri); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar beaya hadhanah sebagaimana dalam dictum point 3 melalui Penggugat selaku pemegang hak hadhanah; 5. Menetapkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat; 5.1. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan x Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) berjumlah sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 5.2. Uang Mut?ah sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang nafkah iddah, dan mut?ah sebagaimana dalam dictum 5.1 s/d 5.2 dibayarkan sebelum Tergugat mengucakpan ikrar talak terhadap Penggugat; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 495.000,00 (Empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik170