- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- DALAM KONVENSI:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI SEKARANG PEMBANDING;
- MENYATAKAN BAHWA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN BERWENANG MENGADILI PERKARA INI;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MELANJUTKAN PERKARA INI;
- MENANGGUHKAN PUTUSAN TENTANG BIAYA PERKARA HINGGA PUTUSAN TERAKHIR;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI SEKARANG TERBANDING SELURUHNYA;
- DALAM REKONVENSI:
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/ TERGUGAT DALAM REKONVENSI SEBESAR RP622.000,00 (ENAM RATUS DUA PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Dalam Konvensi:
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi sekarang Pembanding;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini;
- Memerintahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk melanjutkan perkara ini;
- Menangguhkan putusan tentang biaya perkara hingga putusan terakhir;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi sekarang Terbanding seluruhnya;
- Dalam Rekonvensi:
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi sebesar Rp622.000,00 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 65/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sunarto |
Hakim Anggota | Muchtarom, Brh. Syamsulbahri |
Panitera | H. Arjuna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2236/PDT.G/2020/PA.JS TANGGAL 19 JANUARI 2021 MASEHI BERSAMAAN DENGAN TANGGAL 5 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: SEBELUM MEMUTUS POKOK PERKARA: DALAM POKOK PERKARA: MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2236/PDT.G/2020/PA.JS TANGGAL 19 JANUARI 2021 MASEHI BERSAMAAN DENGAN TANGGAL 5 JUMADIL AKHIR 1442 HIJRIYAH; |
Catatan Amar |
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 2236/Pdt.G/2020/PA.JS tanggal 19 Januari 2021 Masehi bersamaan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah, dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi: Sebelum memutus pokok perkara: Dalam Pokok Perkara: Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor 2236/Pdt.G/2020/PA.JS tanggal 19 Januari 2021 Masehi bersamaan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah; |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik1924