- Menyatakan terdakwa SUGENG JEIMMY BOBIEK Bin KASNO tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa SUGENG JEIMMY BOBIEK Bin KASNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? dan ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa SUGENG JEIMMY BOBIEK Bin KASNO dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) plastik klip kecil berisi Narkotika Gol. I jenis metamfetamina/shabu yang dibungkus dengan kertas tissu yang diisolasi kertas.
- 1 (satu) unit handphone merk Asus warna hitam simcard telkomsel nomor 085330001377.
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam berisi kotak kertas warna putih berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika Go. I jenis ganja dan 1 (satu) plastik berisi berisi Narkotika Gol. I jenis ganja.
- (satu) unit timbangan digital warna silver.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN MALANG Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Indarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sugiyanto, Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik230