- Menyatakan Terdakwa ROCHMAD BAYU SUHERDIYONO BIN KWANTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) unit handphone Merk Xiaomi Redmi 5A warna silver;
- 1 (satu) buah jaket warna biru dongker Merk Seattlle Mariners;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Nomor Polisi BM 6517 DAA warna putih biru;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi;
- 1 (satu) buah timbangan merk camry;
- 1 (satu) bungkus plastik pembungkus shabu-shabu;
- 1 (satu) unit Hp Merk Oppo A5 warna Biru;
- 1 (satu) unit Hp Merk Samsung A20 warna Biru;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk Leather;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Wrng;
- Uang tunai sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tanpa nomor polisi warna biru-merah;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rita Novita Sari, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Bls., atas nama Terdakwa Davit Suhendra Bin Aswirman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik310