- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SORONG NOMOR 34/PDT.G/2020/PN SON TANGGAL 03 DESEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSURTIUM);
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITAKSIR DAN DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 34/Pdt.G/2020/PN Son tanggal 03 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan eksepsi Pembanding semula Tergugat;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat kurang pihak (plurium litis consurtium);
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditaksir dan ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 13/PDT/2021/PT JAP |
|
Nomor | 13/PDT/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sriyatmo Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Bryohanes Hero Sujaya, Andi Astara |
Panitera | E. S. Soelastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DEMIKIAN DIPUTUS DALAM RAPAT MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING PADA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA, PADA HARI: KAMIS, TANGGAL 18 MARET 2021 OLEH KAMI: S. JOKO SUNGKOWO, SH SELAKU HAKIM KETUA MAJELIS, DENGAN ANDI ASTARA, SH, MH DAN YOHANES HERO SUJAYA, SH, MH MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, BERDASARKAN PENETAPAN KETUA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA NOMOR 13/PDT/2021/PT JAP TANGGAL 17 FEBRUARI 2021, PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN DALAM SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI: KAMIS, TANGGAL 25 MARET 2021 OLEH HAKIM KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIDAMPINGI OLEH HAKIM-HAKIM ANGGOTA, SERTA DIBANTU OLEH E.S SOELASTRI, SH SELAKU PANITERA PENGGANTI PADA PENGADILAN TINGGI JAYAPURA, TANPA DIHADIRI KEDUA BELAH PIHAK DALAM PERKARA TERSEBUT. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura, pada hari: Kamis, tanggal 18 Maret 2021 oleh kami: S. Joko Sungkowo, SH selaku Hakim Ketua Majelis, dengan Andi Astara, SH, MH dan Yohanes Hero Sujaya, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 13/PDT/2021/PT JAP tanggal 17 Februari 2021, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal 25 Maret 2021 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh E.S Soelastri, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara tersebut. |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |