- Menolak tuntutan provisi Penggugat
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Tergugat II yang telah menjual tanah obyek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat I yang kemudian tanah milik Penggugat tersebut, dikuasai, diklaim serta didirikan pagar keliling oleh Tergugat I , adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah pekarangan yang terletak di Jalan Badak yang sekarang dikenal dengan Jalan Banteng, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,Kota Palangka Raya, dengan ukuran Panjang 40 meter, Lebar 20 meter, Luas kurang lebih 800 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan LUSEN S, ANDUNG/SHM No. M 3341
- Sebelah Barat berbatasan dengan WALMAN NARANG/SHM No.8359
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah B. S. TUNDAN/SHM No.8358
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Badak/Banteng.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah milik Penggugat Jalan Badak yang sekarang dikenal dengan Jalan Banteng, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya,Kota Palangka Raya, dengan ukuran Panjang 40 meter, Lebar 20 meter, Luas kurang lebih 800 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan LUSEN S, ANDUNG/SHM No. M 3341
- Sebelah Barat berbatasan dengan WALMAN NARANG/SHM No.8359
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah B. S. TUNDAN/SHM No.8358
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Badak/Banteng.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 1.535.000,00 (satu juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 158/Pdt.G/2020/PN Plk |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2020/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuni, Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Ramadhaniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM POKOK PERKARA : Sebagaimana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8532 tanggal 17 Pebruari 1999, Surat Ukur No. 2190, tanggal 14 Desember 1998, atas nama pemegang hak KATHARINA D.SINGARACA {Penggugat}; Sebagaimana sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 8532 tanggal 17 pebruari 1999, Surat Ukur No. 2190, tanggal 14 Desember 1998, atas nama pemegang hak KATHARINA D.SINGARACA (Penggugat); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2020/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2020/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2020/PN Plk
Statistik5820