- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
- Menyatakan sah wasiat yang dilakukan oleh almarhumah Hj.Baraiyya binti Kalepu kepada Masjid Nurul Ikhlas Bongoso sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pernyataan dan Kuasa tertanggal 10 Agustus 2015 yang telah didaftarkan (legalisasi) pada Kantor Notaris Syahrir Amri, S.H. di Bantaeng Nomor 29/L/2015 tanggal 10 Agustus 2015;
- Menghukum para Tergugat melaksanakan isi wasiat almarhumah Hj.Baraiyya binti Kalepu berupa penyerahan uang sejumlah Rp.117.000.000.00 (seratus tujuh belas juta rupiah) kepada Masjid Nurul Ikhlas Bongoso;
- Menetapkan apabila para Tergugat tidak dapat melaksakan isi putusan ini secara natura maka harta para Tergugat akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada Penggugat sesuai dengan isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp7.060.000,00 (tujuh juta enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANTAENG Nomor 329/Pdt.G/2020/PA.Batg |
|
Nomor | 329/Pdt.G/2020/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Wasiat |
Kata Kunci | Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlyanti Komalasari Mallarangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Aslamiah, S.sybr Hakim Anggota Nova Noviana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Sitti Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pdt.G/2020/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 329/Pdt.G/2020/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Kasasi : 34 K/Ag/2022
Pertama : 329/Pdt.G/2020/PA.Batg.
Statistik590427