- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kontrak Kerja tanggal 29 November 2018 untuk Proyek Bhayangkara Residence Tahap A, Surat Perjanjian Kontrak Kerja tanggal 12 Desember 2018 untuk Proyek Bhayangkara Residence Tahap A, Surat Perjanjian Kontrak Kerja tanggal 12 Desember 2018 untuk Proyek Bhayangkara Residence Tahap B, dan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tanggal 28 Januari 2019 untuk Proyek Bhayangkara Residence Tahap B adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat karena melakukan pembayaran sebagaiman yang sudah dijanjikan dalam Surat Perjanjian Kontrak Kerja;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sejumlah uang dengan rincian:
- Tahap A sebesar Rp 320.000.000,-
- Tahap B sebesar Rp 10.090.000,- +
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 2.396.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Sembilan puluh Enam ribu rupiah) ;
- Memerintahkan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN SEMARANG Nomor 449/Pdt.G/2019/PN Smg |
|
Nomor | 449/Pdt.G/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Mhbr Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Jumlah : Rp 330.090.000,- |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2930 K/Pdt/2021
Pertama : 449/Pdt.G/2019/PN Smg
Statistik1800