Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Mdl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norman Juntua, Br Hakim Anggota Izma Suci Maivani |
Panitera | Panitera Pengganti : Pertolongan Laowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor: 453 tertanggal 30-10-2014 yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal yang telah dilakukan Peralihan Pemegang Hak dari Hayani Nasution kepada Eva Damayanti (Penggugat) tanggal 23-10-2018 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 137/2018 tertanggal 08-10-2018; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah/objek perkara seluas 25 m x 12,36 m yang terletak di Desa Lumban Dolok Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan gang/jalan desa; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah/rumah Ahmad Syarif Nasution; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah Muhammad Merdi Nasution; - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lintas Sumatera berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor: 453 tertanggal 30-10-2014 yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal yang telah dilakukan Peralihan Pemegang Hak dari Hayani Nasution kepada Eva Damayanti (Penggugat) tanggal 23-10-2018 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 137/2018 tertanggal 08-10-2018; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai objek perkara dengan memagari dan menanami dengan tanaman pisang dan benih/bibit tanaman labu diatas objek perkara tanpa izin Penggugat adalah melawan hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad); 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.808.000,00 (dua juta delapan ratus delapan ribu rupiah) 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2020/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2020/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2020/PN Mdl
Statistik12646