- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Ponirin Tantowi bin Suyitman) terhadap Penggugat (Nanik Nurdayani binti Masigit)
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang berupa :
- Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.702. atas nama Nanik Nur Dayani (Tergugat Rekonvensi) dengan luas 1.750 m, yang terletak di Dusun Rimpis Timur, RT 05 RW 01 Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, yang dibeli tahun 2011 berdasarkan akta jual beli tanggal 28-07-2011 Nomor 704/AJB/VII/2011 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : sawah milik P. Irfan
- Sebelah Timur : sawah milik H. Ngadilah
- Sebelah Selatan : jalan desa
- Sebelah Barat : sawah milik P. Suyono
- Sebidang tanah sawah Akta Jual Beli No.554/2018. atas nama Nanik Nur Dayani (Tergugat Rekonvensi) dengan luas 1.630 m, yang terletak di Dusun Rimpis Timur, RT 03 RW 01 Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi yang dibeli tahun 2018, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : tanah Sakri
- Sebelah Timur : tanah Paiman
- Sebelah Selatan : tanah P. Mat
- Sebelah Barat : tanah Sodir
- 1 (satu) buah kendaraan roda 2 (dua) merk Honda Vario, tahun 2018, Nomor Register : P-3492-UM, warna putih, Nama pemilik di BPKB - STNK : Nanik Nurdayani, yang diperoleh dalam perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 adalah untuk Penggugat Rekonvensi /Tergugat 1/3 bagian dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat 2/3 bagian.
- Menghukum kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama pada angka 3 di atas 1/3 bagian untuk Penggugat Rekonvensi/Tergugat dan 2/3 bagian untuk Tergugat Rekonvensi/ Penggugat, dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di lembaga lelang Negara dan hasilnya 1/3 bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat dan 2/3 bagian diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat.
- Menolak dan Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.690.000,- ( dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 4856/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
|
Nomor | 4856/Pdt.G/2020/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hes., Hakim Ketua Ah.aleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardi, Hakim Anggota H. Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Yiyin Umi Elfridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Adalah harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4856/Pdt.G/2020/PA.Bwi.zip
- Download PDF
- 4856/Pdt.G/2020/PA.Bwi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 4856/Pdt.G/2020/PA.Bwi
Statistik3515