- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan nama Sugijanto dalam SHM No.666, di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal Surat Ukur No.742/D.P./1974, Tanggal 23 September 1974, gambar Situasi Nomor: 742/ D.P/1974 Luas 642 m2, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Menyatakan nama SUGIYANTO yang dipergunakan oleh T.III dalam Surat Keterangan Beda Nama yang dikeluarkan oleh SekDes Purworejo pada 06 Juli 2018 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan semua perbuatan hukum yang didasarkan Surat Keterangan Beda Nama, dalam hal ini menunjuk Akta Kuasa Menjual No.152, tanggal 09 Juli 2018 yang dibuat dihadapan T.V, berikutnya Akta Jual Beli No.223/2019, tanggal 15 April 2019 yang dibuat dihadapan T.VI, adalah batal menurut hukum, sedangkan peralihan hak dari T.III kepada T.II dalam SHM No.666, di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal adalah tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menghukum T.I,II,III,IV,V,VI untuk membayar uang paksa sejumlah Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan menjalan kan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat VII,VIII,IX dan ,X atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya agar menyerahkan obyek sengketa secara sukarela kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat VII,VIII,IX dan X untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) secara tanggung renteng terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum T.VII,VIII,IX untuk tunduk dan patuh pada putusan ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum T.I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,T.T.I untuk membayar ongkos perkara yang timbul sejumlah Rp.6.723.000,- (Enam juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Tgl |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sudira, M.hbr Hakim Anggota Indah Novi Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahono Murdisiswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Sebelah Utara : Jln Raya Tegal ? Pemalang; - Sebelah Timur : Tanah milik Suko Wiyono; - Sebelah Selatan : Tanah PT. KAI; - Sebelah Barat : Tanah milik Texin/ Tanah PT. KAI; adalah nama Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Tgl
Statistik21248