- Menyatakan terdakwa EDI SARSAN ADNAN BIN TARLIZAN identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair
- Membebaskan Terdakwa EDI SARSAN ADNAN BIN TARLIZAN dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa EDI SARSAN ADNAN BIN TARLIZAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI SARSAN ADNAN BIN TARLIZAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,.- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
- Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 319.912.560,- ( Tiga ratus sembilan belas juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh rupiah ) dengan diperhitungkan terlebih dahulu sejumlah uang yang telah dititipkan di RPL Kejari Kaur pada Bank Bengkulu Bintuhan pada tanggal 12 Januari 2021 uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (Sebelas juta rupiah), sehingga sisa kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 308.912.560,- ( tiga ratus delapan juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus enam puluh rupiah ) dibebankan kepada terdakwa EDI SARSAN ADNAN BIN TARLIZAN, dan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (Satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi. untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1(satu) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara
- Menetapkan uang titipan sejumlah Rp 11..000.000,- ( sebelas juta Rupiah) dirampas untuk negara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti dari Nomor 1 s/d 41 berupa Dikembalikan kepada Dinas PMD Kabupaten Kaur
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nich Samara, M.hbr Hakim Anggota Yosi Astuty |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl
Statistik12267