- Menyatakan terdakwa Bunasir Bin (Alm) Buniran yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.464.282,55 (dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma lima puluh lima sen) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:terlampir dalam berkas
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 91/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 91/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Kusdarwanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Statistik8697