- Menyatakan Terdakwa I HERMANTO Als. HERI Bin PAIMAN dan Terdakwa II SURYO YULIANTO Bin SUWOYO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika (sabu) dengan berat + 0,41 gram beserta pembungkusnya (Netto + 0,189 gram), 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi narkotika (sabu) dengan berat + 6,13 gram beserta pipetnya (netto + 0,068 gram), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buku catatan kecil transaksi agar dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) agar dirampas untuk Negara, 1 (satu) kartu ATM BCA agar dikembalikan kepada Terdakwa HERMANTO Als. HERI Bin PAIMAN ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 426/Pid.Sus/2021/PN Sby |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman, Hakim Anggota Dewa Ketut Kartana |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.Sus/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 426/Pid.Sus/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2021/PN Sby
Statistik143