- Menyatakan Terdakwa MOCH HENDRIK YAHYA Als KONTENG Bin KASTONO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOCH HENDRIK YAHYA Als KONTENG Bin KASTONO (alm) tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing ? masing bungkus kurang lebih 0,5 (nol koma lima) gram berikut pembungkusnya dan berat kurang lebih 0,62 gram berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan daun, biji dan buah kering yang diduga jenis ganja dengan berat kurang lebih 2.73 gram berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO dengan nomer panggil 082264329965
- 1 (satu) paketan yang dilakban warna coklat yang berisikan kotak yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20,34 gram berikut pembungkusnya;
- 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna hitam No Pol: L- 3451-VO;
- Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2839/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2839/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Slamet Suripto, Hakim Anggota Erintuah Damanik |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2839/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik173