- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL AMIN Als. SIPUL Bin UMAR SAID (ALM), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SAIFUL AMIN Als. SIPUL Bin UMAR SAID (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 36,34 (tiga puluh enam koma tiga puluh empat) gram dengan berat masing-masing 25,16 (dua puluh lima koma tiga puluh enam) gram, 5,44 (lima koma empat puluh empat) gram, 3,96 (tiga koma sembilan puluh enam) gram, 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) gram, dan 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang garam surya;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 3 (tiga) bendel plastic bungkus sabu;
- 1 (satu) buah kaleng hitam berisi satu perangkat bong untuk hisap sabu;
- 1 (satu) buah skrop sabu dari sedotan plastik;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam beserta simcard;
Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2685/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2685/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapruddin, Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti: Alarico De Jesus, Brpanitera Pengganti Sujarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2685/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik193