- Menolak pengesahan perdamaian yang diajukan oleh Debitor PT. PELAYARAN WAHANA GEMILANG SAMUDERA RAYA (Dalam PKPUS), dikarenakan tidak tercapainya kesepakatan mengenai Fee / Imbalan Jasa Pengurus ;
- Menyatakan Termohon/Debitor PT. PELAYARAN WAHANA GEMILANG SAMUDERA RAYA (Dalam PKPU) Dalam Keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. MASRUL, S.H., M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat :
- THIO TRIO SUSANTONO, S.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum berdasarkan bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-305 AH.04.03-2020, tanggal 12 Agustus 2020 beralamat di Jalan Kemanggisan Raya 96 Palmerah - Slipi, Jakarta Barat, 11480 ;
- IRWAN CHANDRA, S.H., M.H. yaitu Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum berdasarkan bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-242AH.04.03-2020, tanggal 13 Juli 2020 beralamat di IRWAN CHANDRA, S.H., M.H. & Partners Jl. Tunjungan No. 74, 60275 Surabaya.
Putusan PN SURABAYA Nomor 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gunawan Tri Budiono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sjahrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya hingga proses kepailitan berakhir yang dibebankan kepada harta pailit ; 6. Menghukum Termohon / Debitor PT. PELAYARAN WAHANA GEMILANG SAMUDERA RAYA (Dalam PKPU) membayar biaya perkara PKPU sebesar Rp.3.768.000,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Sby.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN_Niaga_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby
Statistik19050