- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat I sebagai pemakai pertama yang sah dari merek BOSSINI EXCLUSIVE ;
- Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek BOSSINI, Nomor Pendaftaran IDM000581973, tanggal pendaftaran : 17 Mei 2017 dalam kelas Nice 34 untuk jenis barang Rokok, Cerutu atas nama Tergugat mengandung itikad tidak baik ;
- Menyatakan batal pendaftaran merek ?BOSSINI?, Nomor Pendaftaran IDM000581973, tanggal pendaftaran : 17 Mei 2017, dalam kelas Nice 34 untuk jenis barang Rokok, Cerutu atas nama Tergugat dengan segala konsekwensinya ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran Merek BOSSINI dengan Nomor Pendaftaran IDM000581973, tanggal pendaftaran : 17 Mei 2017, pada kelas Nice 34 untuk jenis barang Rokok, Cerutu atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku atau sesuai hukum acara yang berlaku dan atau perundang-undangan yang berlaku ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerima permohonan pendaftaran Merek BOSSINI EXCLUSIVE untuk jenis barang Rokok, Cerutu yang dimohonkan pengguggat II tanggal 28 Agustus 2017 dengan nomor permohonan : D102017040717 tanggal penerimaan : 28 Agustus 2017 atas nama Pemohon : ROKHMAWAN (Penggugat III) dan selanjutnya mencatatnya dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku atau sesuai hukum acara yang berlaku dan atau perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini ;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khusaini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Tirta, Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Sikan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 859.000,00 (delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Sby
Statistik23588