- Menyatakan Terdakwa I. Agus Kurniawan Bin Sukar dan Terdakwa II. Aniati Wahyu Binti Wikamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Agus Kurniawan Bin Sukar, dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) bulan dan Terdakwa II. Aniati Wahyu Binti Wikamto dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) poket plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan total berat netto 3,296 gram;
- 2 (dua) botol minuman dengan tutup warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk XIOMI warna silver;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk POCKET SCALE warna silver beserta bungkusannya;
- 12 (dua belas) buah sedotan plastik warna putih;
- 79 (tujuh puluh sembilan) bungkus plastik klip yang masih kosong;
- 4 (empat) buah sekrop;
- 1 (satu) buah kotak kecil dari kardus;
- 2 (dua) buah kartu ATM BCA atas nama ANIATI WAHYU;
- 1 (satu) buah selang filter bentuk L untuk nyabu;
- Uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 2644/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2644/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marper Pandiangan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Virza Rudiansyah, Hakim Anggota I Ketut Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Soedarsana Wibawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2644/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik193