- Menyatakan Terdakwa Gaguk Setyawan Bin Sandiaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Gaguk Setyawan Bin Sandiaji dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 609.342.160,12 (enam ratus sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah dua belas sen). Apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Saksi JURI, SH, SSos berupa:
- 1 (satu) bendel salinan rekomendasi penyaluran anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2015;
- 1 (satu) bendel salinan rekomendasi penyaluran anggaran Dana Desa (DD) Tahap II Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2015;
- 1 (satu) bendel salinan rekomendasi penyaluran anggaran Dana Desa (DD) Tahap III Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2015;
- 1 (satu) buah buku salinan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2015;
- 1 (satu) bendel salinan rekomendasi penyaluran anggaran Dana Desa (DD) Tahap I Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2016;
- 1 (satu) bendel salinan rekomendasi penyaluran anggaran Dana Desa (DD) Tahap II Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2016;
- 1 (satu) buah buku salinan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap I Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2016;
- 1 (satu) buah buku salinan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2016;
- 1 (satu) buah buku salinan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2016;
- 1 (satu) buah buku salinan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Semester II Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th. 2016.
- Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Saksi EKO WAHYUDI, SE berupa:
- SP2D anggaran DD TA. 2015 Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo, dengan rincian sbb:
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 06670/LSB/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran anggaran DD Tahap I Ds. Kambeng sebesar Rp. 110.963.600,
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 11538/LSB/2015 tanggal 1 Desember 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran anggaran DD Tahap II Ds. Kambeng sebesar Rp. 110.963.600,-;
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 14869/LSB/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran anggaran DD Tahap III Ds. Kambeng sebesar Rp. 55.481.800,-
- SP2D anggaran ADD TA. 2015 Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo dengan rincian sbb:
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 07353/LSB/2015 tanggal 10 September 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 178.112.500,
- 3 (tiga) lembar salinan SP2D No. 08417/LSB/2015 tanggal 5 Oktober 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 69.157.100,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 08774/LSB/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 6.923.500,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 10300/LSB/2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 6.923.500,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 12346/LSB/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 6.923.500,
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 12831/LSB/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 88.184.900,
- SP2D anggaran DD TA. 2016 Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo dengan rincian sbb:
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 004620/LSB/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran DD Tahap I Ds. Kambeng sebesar Rp. 373.451.400,
- 3 (tiga) lembar salinan SP2D No. 009066/LSB/2016 tanggal 26 September 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran DD Tahap II Ds. Kambeng sebesar Rp. 248.967.600,
- SP2D anggaran ADD TA. 2016 Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo dengan rincian sbb:
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 003190/LSB/2016 tanggal 13 Mei 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 12.897.500,
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 003191/LSB/2016 tanggal 13 Mei 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 38.692.500,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 003192/LSB/2016 tanggal 13 Mei 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 12.897.500,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 004004/LSB/2016 tanggal 2 Juni 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 12.897.500,
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 004763/LSB/2016 tanggal 17 Juni 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 117.120.000,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 006052/LSB/2016 tanggal 1 Juli 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 11.276.500,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 006691/LSB/2016 tanggal 1 Agustus 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 11.276.500,
- 2 (dua) lembar salinan SP2D No. 007240/LSB/2016 tanggal 12 Agustus 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 117.120.000,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 008188/LSB/2016 tanggal 6 September 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 11.276.500,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 010094/LSB/2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 11.276.500,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 011531/LSB/2016 tanggal 4 Nopember 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar Rp. 11.276.500,
- 1 (satu) bendel salinan SP2D No. 014122/LSB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaran ADD Ds. Kambeng sebesar 11.276.500,.
- 3 (tiga) lembar salinan SP2D No. SP2D : 008122/LSB/2016 tanggal 2 September 2016 yang sudah dilegalisir, menerangkan pembayaranBantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) TA. 2016 Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo sebesar Rp. 50.000.000.
- Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Tersangka PARMI Binti KASMIN (Alm) berupa:
- 1 (satu) buah Buku Keputusan Kepala Desa Kambeng No. 2 Th 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Th 2015;
- 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Kambeng No. 1 Th 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Th 2015,
- 1 (satu) lembar surat keputusan Kepala Desa Kambeng No.01 Th 2015, tanggal 15 Januari 2014 tentang pengangkatan Sdr. JAHURI sebagai Bendahara Desa kambeng;
- 1 (satu) buah buku salinan dokumen Surat Pertanggungjawaban ADD (SPJ) Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th 2015 yang terdapat stempel basah mengetahui Kepala Desa Kambeng Sdr. PARMI;
- 1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) PKK Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th 2015;
- 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Kambeng No. 4 Th 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Ds. Kambeng Th 2016;
- 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Kambeng No. 5 Th 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P. APBDes) Ds. Kambeng Th 2016;
- 1 (satu) bendel daftar penerimaan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Ds. Kambeng Kec. Slahung Kab. Ponorogo Th 2016;
- 2 (dua) lembar laporan realisasi pelaksanaan APBDes sumber dana DD (Dana Desa) Ds. Kambeng Th 2016;
- 1 (satu) buah buku Peraturan Desa Kambeng No. 2 Th 2017 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2016;
- 6 (enam) bendel nota kosong yang terdapat stempel toko bangunan ???UD. ANTA NIAGATAMA???;
- 1 (satu) bendel nota pembelian bahan material/bangunan Desa Kambeng Th 2016;
- 4 (empat) lembar nota foto copy dari toko dan fotocopy ???NUR???;
- 1 (satu) lembar nota pembelian Laptop merk DELL di toko ???MAJU HARDWARE??? tanggal 19 April 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian kompor dan regulator di toko ???SAMI JAYA??? tanggal 28 Pebruari 2017;
- 1 (satu) lembar nota pembelian 1 stel seragam olahraga di toko ???Fajar???;
- 1 (satu) lembar nota pembelian lemari di ???UD. RUKUN JAYA???;
- 1 (satu) set alat ukur tekanan darah otomatis merk ???OMRON???;
- 1 (satu) set alat ukur gula darah merk ???EASYTOUCH GCU???;
- 1 (satu) set stik alat ukur darah merk ???EASYTOUCH??? dan alkoholswab merk ???ONESWAB???;
- 2 (dua) buah buku tabungan SIMPEDA Bank Jatim Cab. Ponorogo an. PARMI Norek : 0202605150
- (dikembalikan ke Pemdes Kambeng)
- Barang Bukti Selanjutnya Tetap Terlampir dalam Berkas
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 77/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Dista, Br Hakim Anggota Mochamad Mahin |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gusti Ngurah Cemeng Wijaya Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (dikembalikan ke Pemdes Kambeng) (dikembalikan ke Pemdes Kambeng) |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Statistik6627