- Menyatakan terdakwa FRENGKIANUS BOUK alias FRENGKI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa FRENGKIANUS BOUK alias FRENGKI oleh karena dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan bahwa terdakwa FRENGKIANUS BOUK alias FRENGKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa seorang untuk melakukan perbuatan cabul, namun tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan karena semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ;
- sebagaimana diatur dan diancam Pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan Subsidiair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap FRENGKIANUS BOUK alias FRENGKI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos leher bundar warna biru ;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna ungu ;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah warna biru bercampur putih ;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru ;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain warna abu-abu
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN ATAMBUA Nomor 17/Pid.B/2021/PN Atb |
|
Nomor | 17/Pid.B/2021/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. M. Suprapto, Hakim Anggota Mohammad Reza Latuconsina |
Panitera | Panitera Pengganti: Arigayota Darhadi Naranda Kala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.B/2021/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 17/Pid.B/2021/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2021/PN Atb
Statistik510425