- Menyatakan terdakwa M. IMRON AMIRUDIN Bin SUPAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair.
- Menyatakan membebaskan terdakwa M. IMRON AMIRUDIN Bin SUPAD dari Dakwaan Primair.
- Menyatakan terdakwa M. IMRON AMIRUDIN Bin SUPAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. IMRON AMIRUDIN Bin SUPAD dengan pidana penjara selama dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 161.794.955,00 ( seratus enam puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah buku rekening Bank Jatim dengan nomor rekening 1483006621 an. POKMAS SINGOSARI.
- 1 (satu) Lembar kwitansi dari Pokmas Singosari untuk pembayaran ongkos pekerja sebesar Rp. 35.000.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari UD. ASA tanggal 09 Januari 2019 an. MAS HUDA dengan total pembelian sebesar Rp. 5.700.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari UD. ASA tanggal 17 Januari 2019 an. MAS HUDA dengan total pembelian sebesar Rp. 3.840.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Toko PERDANA JAYA tanggal 09 Januari 2019 dengan total pembelian sebesar Rp. 1.100.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Sdr. MEDIANTO tanggal 15 Januari 2019 an. IMRON dengan total pembelian sebesar Rp. 2.400.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Sdr. MEDIANTO tanggal 10 Januari 2019 an. IMRON dengan total pembelian sebesar Rp. 8.400.000,-
- 1 (satu) Lembar kwitansi dari Toko Bangunan MBAH PANGAT dengan total pembelian Rp. 1.150.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari UD. GUNUNG KENDENG tanggal 10 Januari 2019 an. HUDA dengan total pembelian sebesar Rp. 16.800.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 16 Januari 2019 an. IMRON dengan total pembelian sebesar Rp. 18.750.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 11 Januari 2019 an. MAS HUDA SUDU dengan total pembeliansebesarRp. 740.000,-
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Toko Besi PUTRA SURYA PERDANA tanggal 11 Januari 2019 dengan total pembelian sebesar Rp. 406.000,-
- 1 (satu) bendel proposal bantuan dana pembangunan plengsengan kelompok masyarakat Pokmas Singosari Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro (proposal pengajuan) tanggal 27 April 2018.
- 1 (satu) bendel proposal bantuan dana pembangunan plengsengan kelompok masyarakat Pokmas Singosari Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro (Proposal perbaikan atau sudah revisi). Tanggal 27 April 2018.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana Hibah P-APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 kelompok masyarakat Singosari Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro tanggal 22 Februari 2019.
- 1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor : 050/3195/105.2/2018 hari jum?at tanggal 07 Desember 2018 antara pihak I MOH RUDY ERAWAN, Y, ST, MMT dengan pihak kedua Ketua Pokmas Singosari M. IMRON AMIRUDDIN.
- 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran bantuan hibah yang diberikan oleh Gubernur Jatim kepada Pokja Singosari dengan alamat Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro untuk kegiatan pembangunan plengsengan sebesarRp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggung jawab penggunaan dana hibah berupa uang yang diterima sesuai dengan NPHD Nomor 050/3195/105.2/2018 hari Jum?at tanggal 07 Desember 2018 yang dibuat oleh Ketua Pokmas Singosari M. IMRON AMIRUDDIN tanggal 07 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar fakta integritas hibah yang dibuat oleh Ketua Pokmas Singoasari M. IMRON AMIRUDDIN tanggal 07 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan Bojonegoro dengan nama pemilik Pokmas Singosari Nomor Rekening : 1483006621 dengan nilai saldo Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Ketua Pokmas Singosari M. IMRON AMIRUDDIN.
- 1 (satu) bendel RAB pekerjaan Tembok Penahan Jalan dengan lokasi Desa Sudu Kec. Gayam Kab. Bojonegoro dengan nilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Ketua Pokmas Singosari M. IMRON AMIRUDDIN.
- 1 (satu) bendel SK Gubernur Jatim Nomor : 188/692/KPTS/013/2018 tentang penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Prov Jawa Timur tahap XIV TA. 2018 tanggal 30 November 2018.
- 1 (satu) bendel persyaratan kelengkapan proposal calon penerima hibah dengan nama Pokmas Singosari Desa SuduKec. Gayam Kab. Bojonegoro dengan nilai bantuan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 30 Oktober 2018.
- 1 (satu) bandel Surat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Sekretariat Daerah Bojonegoro Nomor : X.700/473/412.100/2020, tanggal 22 Juni 2020 Hal Perhitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Pokmas singosari Desa sudu kecamatan Gayam tahun Anggaran 2018 tertandatangan Dra. NURUL AZIZAH, MM.
- 1 (satu) bandel Surat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Dinas Pekerjaanumum Bina Marga dan Penataan Ruang Nomor : 700/1544/412.203/2020, tanggal 28 Mei 2020 Perihal hasil perhitungan pekerjaan TPT Ds. Sudu Kecamatan Gayam tertandatangan RETNO WULANDARI, ST.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
|
Nomor | 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Handoko, Br Hakim Anggota Samhadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pokmas SINGOSARI Desa Sudu Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro. Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Statistik9129