- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Moh. Bahrudin bin Parjo) untuk mengucapkan ikrar talak kepada Termohon (Anik Cutiani binti Da???im Manab) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jombang;
- Menyatakan telah tercapai perdamaian antara Penggugat dengan Tergugat di depan persidangan tanggal 15 Maret 2021 mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa Tergugat memberi Penggugat nafkah iddah selama 3 bulan dan mut???ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa Penggugat mencabut gugatan nafkah anak angkat Penggugat dan Tergugat bernama Anisa Eka Wulandari, selanjutnya nafkah anak tersebut ditanggung bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa objek sengketa harta bersama:
- Sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah, terletak di Dusun Ketir, RT. 001 RW. 002, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, seluas 687 meter persegi, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah sawah, terletak di Dusun Kedung, Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, seluas 2887 meter persegi, dengan batas-batas:
- Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak separuh bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 1.3;
- Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa Tergugat memberi Penggugat kompensasi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 1.3 yang menjadi bagian Penggugat berupa uang sejumlah Rp 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat saat putusan dibacakan;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan damai tersebut pada diktum 1;
Putusan PA JOMBANG Nomor 2571/Pdt.G/2020/PA.Jbg |
|
Nomor | 2571/Pdt.G/2020/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Izzatun Tiyas Rohmatin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Masrukhin, Br Hakim Anggota M. Amir Syarifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Kumtianawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Sebelah Barat : jalan desa, tanah Bu Siti Fatimah Sebelah Utara : tanah Bu Munjiat/Kormen Sebelah Timur : tanah Pak Rokeman, tanah Pak Mustofa, tanah Bu Saminten, tanah Pak Farqan, tanah Bu Farida, tanah Pak Sidkan Hadi Sebelah Selatan : sekolahan, tanah Bu Siti Fatimah Sebelah Barat : saluran air Sebelah Utara : tanah Pak Rokeman Sebelah Timur : tanah Pak Rokeman, tanah Bu Gimah, tanah Pak Alip Sebelah Selatan : tanah Pak Rokeman adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 970.000,- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2571/Pdt.G/2020/PA.Jbg
Statistik779