- Menyatakan Terdakwa Kosworo Ponidi Bin Supar Munandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, dan menguasasi Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah tas cangklong warna abu-abu,
- 4 (empat) buah plastic klip berisi sisa kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram beserta bungkusnya (berat netto: 0,001 gram, 0,001 gram, 0,002 gram, 0,001 gram),
- 1(Satu) buah pipet kaca berisi sisa Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram (berat netto 0, 001 gram),
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,72 gram (berat netto 0,001 gram),
- 2 (dua) buah skop kecil terbuat dari potongan sedotan;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2736/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2736/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pesta Partogi H.s |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Basir, Hakim Anggota Ari Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Dwi Susanto Hery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk di Musnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2736/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik132