- Menyatakan Terdakwa Fajhar Sudianto alias Aco alias Fajar Ardiansyah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A12 warna biru dengan Nomor IMEI 1 : 861693056980493 dan IMEI 2 : 861693056980485, diserahkan kepada Saksi Maya Ria Astuti;
- SIM card Nomor SIM 1 : 085756500557 dan SIM 2 : 082293761424 dan 1 (satu) buah akun WhatsApp XxxNF dengan nomor telephone 081282487949 yang di Instal ke Akun Dual APP, dimusnahkan;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 151001304099 an. Hengky dan 1 (satu) buah ATM Mandiri dengan Nomor : 6032 9886 9908 3353, dikembalikan kepada Hengky;
- 16 (enam belas) screenshot postingan chat WhatsApp dari nomor 081282487949 yang telah dicetak/diprint, 4 (empat) lembar screenshot chat massanger Facebook dari akun Hendry Adi yang telah dicetak/diprint, 1 (satu) lembar bukti transfer yang difoto kemudian dicetak/diprint sejumlah Rp 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan nomor rekening Bank Mandiri 1510013040990 An. Hengky, terlampir dalam berkas perkara;
Putusan PN DONGGALA Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arzan Rashif Rakhwada, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryanto Mantong Pasolang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Dgl
Statistik230248