- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Juli 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus, kepada Penggugat, berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.81.276.728,- (delapan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang pengganti sisa cuti yang belum diambil Penggugat sebesar Rp.3.028.946,- (tiga juta dua puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah); dan uang Tunjangan Hari Raya sebesar Rp.2.524.122,- (dua juta lima ratus dua puluh empat ribu seratus dua puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus upah Penggugat selama Penggugat tidak bekerja dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.15.144.732,- (lima belas juta seratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat membuatkan Surat Pengalaman Kerja untuk Penggugat selama Penggugat bekerja ditempat Tergugat;
- Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 114/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 114/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 898 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 114/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik9648