- Menyatakan Terdakwa Andri Kurniawan Bin Soeprijanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andri Kurniawan Bin Soeprijanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 90 (Sembilan puluh) plastic klip kosong bekas sabu sabu, Seperangkat alat hisap, 2 (dua) korek api, 1 (satu) buah sedotan plastic scroop, 1 (satu) poket plastic klip kecil Narkotika jenis sabu sabu/ sisa serbuk sabu yang dikumpulkan dan ditimbang dengan berat + 0,27 gram beserta pembungkusnya (berat netto + 0,037 gram ), 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih, 1 (satu) buah keleng kosong rokok Gudang Garam Surya warna merah, 1 (satu) buah HP merk OPPO dirampas untuk dimusnahkan dan uang tunai sebesar Rp. 1.950.000,-(satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2698/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 2698/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khusaini, Hakim Anggota Safri |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Priyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2698/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik122